Kamis, 28 Oktober 2010

tata tertib pengawas uas

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UASBN


1. Persiapan UASBN

a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang UASBN telah hadir di lokasi
Sekolah / Madrasah Penyelenggara UASBN.
b. Pengawas Ruang UASBN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara
UASBN.
c. Pengawas Ruang UASBN menerima bahan UASBN yang berupa Naskah Soal UASBN,
LJUASBN, Amplop LJUASBN, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan UASBN.

2. Pelaksanaan UASBN

a. Pengawas Ruang UASBN masuk ke dalam ruang UASBN 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b. Pengawas Ruang UASBN meminta peserta UASBN untuk memasuki ruang UASBN dengan
menunjukan kartu peserta UASBN, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan.
c. Pengawas Ruang UASBN memeriksa setiap peserta UASBN untuk tidak membawa tas, buku,
atau catatan lain, alat komuikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang
UASBN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d. Pengawas Ruang UASBN membacakan Tata Tertib UASBN.
e. Pengawas Ruang UASBN meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir UASBN.
f. Pengawas Ruang UASBN membagikan LJUASBN kepada peserta dan memandu serta
memeriksa pengisian identitas peserta UASBN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda
tangan) sebelum waktu UASBN dimulai.
g. Setelah seluruh peserta UASBN selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang UASBN
membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop
tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian lain.
h. Pengawas Ruang UASBN membagikan Naskah Soal UASBN dengan cara meletakan di atas
meja peserta UASBN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UASBN tidak diperkenankan
untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UASBN dimulai.
i. Pengawas Ruang UASBN mengecek kelengkapan soal UASBN.
j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UASBN mempersilahkan peserta
UASBN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan naskah soal UASBN selama ujian berlangsung tetap disimpam di ruang ujian.
l. Selama UASBN berlangsung, Pengawas Ruang UASBN wajib menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang
UASBN.
m.Pengawas Ruang UASBN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UASBN yang diujiakan.
n. Lima menit sebelum waktu UASBN selesai, Pengawas Ruang UASBN memberi peringatan
kepada peerta UASBN bahwa waktu tinggal lima menit.
o. Setelah waktu UASBN selesai, Pengawas Ruang UASBN mempersilahkan peserta untuk
berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUASBN dan Naskah Soal UASBN.
Peserta UASBN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung
Jumlah LJUASBN sama dengan jumlah peserta UASBN.
p. Pengawas Ruang UASBN menyusun secara urut LJUASBN dari nomor peserta terkecil, dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUASBN disertai dengan Daftar Hadir Peserta dan
kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang UASBN di dalam
ruang ujian.
q. Pengawas Ruang UASBN menyerahkan LJUASBN dan Naskah Soal UASBN kepada
Penyelenggara UASBN Tingkat Sekolah / Madrasah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan
UASBN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar